Inilah Cara Mengurus STNK Kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik pada agustus 2019 lalu.
Masyarakat masih banyak yang mempertanyakan soal pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengurusan STNK kendaraan listrik sama dengan kendaraan biasa lainnya.
“Sama saja, dan ini sudah ada sekitar dua ribuan kendaraan listrik yang sudah didaftarkan, ada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Itu sudah ada di Jakarta. Jadi, tidak ada masalah terkait regulasi STNK dan TNKB kendaraan listrik,” jelas Kombes Pol Aan saat ditemui di pameran Indonesia Electronic Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Kamis (5/9/2019).
Hanya saja yang membedakan kendaraan listrik dan konvensional hanyalah penulisan kapasitas mesin dari cc menjadi kWh.

Tapi ada bebrapa yang harus dilengkapi untuk kendaraan bermotor baru untuk perorangan seperti bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, PIB ( Pemberitahuan Impor Barang), dan lampiran surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapatkan izin.
sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, sertifikat uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe.
Demikian artikel tentang Cara Mengurus STNK Kendaraan listrik. Semoga bermanfaat untuk anda yang nanti mau membeli mobil listrik di Indonesia.
Baca Juga
- Akhirnya Nissan Rilis Teaser Nissan Juke Terbaru
- Sambut All New Corolla Altis Di Indonesia
- Tips agar mobil lebih aman saat berkendara jarak jauh / mudik
- Suzuki Menunda Rilis Mobil Listriknya ?




[…] Inilah Cara Mengurus STNK Kendaraan listrik […]
[…] Inilah Cara Mengurus STNK Kendaraan listrik […]
Comments are closed.